Alhamdulillah kita semua masih di beri kesehatan lahir
dan bathin oleh Allah SWT sehingga kita masih bisa bertemu kembali pada hari
yang Jum'at yang penuh dengan berkah ini, Hari jum'at adalah hari nya orang
muslim yang mana pada hari jum'at kita semua umat muslim di wajibkan untuk
melaksanakan sholat jum'at, khususnya bagi kaum laki-laki. Kewajiban ini
dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." ( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki
berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim
dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2]
Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
"Sesungguhnya hari paling utama adalah Jum'at,
perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawatmu pasti disampaikan
padaku." (HR.Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan
shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan
dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat
da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah
beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia
yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah
baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan
kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia
keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang
menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali
berturut-turut adalah
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali
tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata
hatinya" (HR Malik)
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali
karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR
at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali
berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang
punggungnya" (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan
shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan
batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan
tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama
Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah
saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman
seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat
jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih
mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Comments